Universitas Bunda Mulia – Kampus Serpong
Pada 22 Maret 2021, Program Studi Akuntansi Universitas Bunda Mulia Kampus Serpong bekerja sama dengan Hima Accasia mengadakan kegiatan Kuliah Umum bersama dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Utara secara online melalui platform Zoom dengan tema “Rekonsiliasi Fiskal”. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta Kuliah Umum yang secara umum adalah mahasiswa/i semester 4 program studi Akuntansi dan secara khusus adalah mahasiswa yang mengambil mata kuliah Akuntansi Keuangan Menengah 2 (AKB23). Peserta sangat bersemangat dalam mengikuti kegiatan ini yang mana bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa/i dalam hal ilmu pengetahuan yang relevan dengan situasi terkini.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Sandra Monika Sutanto selaku MC pada kegiatan Kuliah Umum #2, yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian kata sambutan dari Miss Kezia Josephine, S.E., M.Ak selaku Sekretaris Program Studi Akuntansi Kampus Serpong. Kata sambutan selanjutnya diberikan oleh Bapak Moersalim selaku Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen, serta perwakilan dari pihak DJP Kanwil Jakarta Utara.
Setelah kata sambutan diberikan, kegiatan selanjutnya diserahkan MC kepada moderator yaitu Ibu Annisa Larasati Pranadita selaku perwakilan dari pihak DJP. Setelah dipersilahkan, moderator langsung mengajak peserta untuk bermain games di salah satu web digital Quzziz sebagai patokan seberapa jauh pengetahuan peserta terkait materi yang akan dipaparkan oleh narasumber nantinya. Setelah sesi games selesai, moderator menjelaskan profil dari narasumber yaitu Bapak Wawan Sumarno selaku Pemeriksan Pajak Madya. Pemaparan materi pun diawali dengan penjelasan dasar mengenai Rekonsiliasi Fiskal, lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang perhitungan koreksi fiskal, perhitungan PPh terutang, dan lain sebagainya. Setelah itu pemaparan materi selanjutnya diberikan oleh Bapak Yohanes Indriawanto Hariono selaku Pemeriksa Pajak Madya. Pemaparan materi yang diberikan oleh Bapak Yohanes adalah mengenai biaya yang tidak diperkenankan saat melakukan koreksi fiskal.
Dari seluruh rangkaian kegiatan Kuliah Umum ini dapat disimpulkan bahwa Rekonsiliasi fiskal adalah cara mencocokkan perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial antara aturan sistem keuangan akuntansi dengan sistem fiskal. Rekonsiliasi fiskal dilakukan melalui kertas kerja yang berisi penyesuaian antara laba rugi komersial sebelum pajak dan seluruh unsur penyusunan laporan laba rugi.
Selanjutnya, moderator mengajak peserta untuk kembali memasuki sesi games di web digital Quizziz sebagai bentuk evaluasi pemahaman peserta dari penyelenggaraan kuliah umum. Setelah sesi Quiziz selesai dilakukan, moderator memberikan kembali waktu dan kesempatannya kepada MC. Kegiatan kemudian diakhiri dengan pemberian Token of Appreciation kepada Bapak Wawan Sumarno dan Bapak Yohanes Indriawanto Hariono selaku narsumber oleh Ms. Lilis Susilawaty, S.E., M.M. dan ditutup dengan sesi foto bersama.
Akhir kata, semua rangkaian kegiatan Kuliah Umum ini berjalan dengan baik dan kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Dosen Program Studi Akuntansi, kepada Bapak Wawan Sumarno dan Bapak Yohanes Indriawanto Hariono selaku narasumber, untuk Ibu Annisa Larasati Pranadita selaku moderator, serta kepada peserta kegiatan atas waktu, tenaga, dan kerja samanya dalam memeriahkan kegiatan Kuliah Umum Perpajakan.
Salam SOF!
Dokumentasi: